UMP NTB 2024 ditetapkan naik Rp72.660 menjadi Rp2,44 juta
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp2,44 juta, naik sebesar 3,06 persen atau ...
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp2,44 juta, naik sebesar 3,06 persen atau ...
Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat merekomendasikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024 kepada Gubernur NTB menjadi Rp2,4 juta ...
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Nusa Tenggara Barat, mengajak pengusaha trekking organizer (TO) dan pramubarang (porter) duduk ...
ANTARA - Pemerintah Provinsi NTB menetapkan upah minimum tahun 2023 sebesar 7,44 persen. Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah dari tiga usulan ...
Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,3 juta lebih. "UMP NTB 2023 ...
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih. Kepala Dinas Tenaga Kerja ...
ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dinaikan 1,07 persen pada tahun 2022. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 ...
ANTARA - Pemerintah Provinsi NTB tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang. Upah minimum provinsi tetap pada Rp2,1 juta, ...