Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pe- ninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Amnesti menjadi upaya terakhir Baiq Nuril untuk terhindar dari penjara dan denda 500 juta.
Copyright © ANTARA 2019