pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 tentang Pencegahan dan PenangananKekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag, 5 Oktober 2022. Peraturan ini meliputi madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan dan jalur pendidikan lainnya. 

Copyright © ANTARA 2022

Infografik Lainnya