Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan platform transaksi Non-Fungible Token (NFT) untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil merespons fenomena NFT yang makin populer di masyarakat.
Baca juga: Cara kerja NFT
Copyright © ANTARA 2022