pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Penggunaan mata uang kripto haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency haram. Fatwa tersebut merupakan salah satu hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta.

Copyright © ANTARA 2021

Infografik Lainnya