Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional
20 Oktober 2021 19:43
Pemerintah memberlakukan aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA) demi mencegah penyebaran COVID-19.