Sebagai upaya untuk menekan penularan SARS-CoV-2, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan ibu hamil mengikuti vaksinasi COVID-19 mulai 2 Agustus 2021. Ibu hamil akan mendapat 2 dosis vaksin dengan platform mRNA ataupun inactivated.
Copyright © ANTARA 2021