Satuan Tugas Penanganan COVID-19 membarui aturan perjalanan dalam negeri saat pandemi COVID-19 mulai 26 Juli 2021. Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 ini memperketat penerapan protokol kesehatan kepada pelaku perjalanan sesuai level pandemi.
Copyright © ANTARA 2021