Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan selama pelaksanaan PPKM. Tempat ibadah di zona merah maupun level 3-4 dilarang menggelar kegiatan keagamaan berjamaah, kecuali di zona hijau-kuning dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Copyright © ANTARA 2021