Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah disetujui DPR pada Kamis (15/7/2021) untuk disahkan sebagai undang-undang. Pembahasan RUU ini mencerminkan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD RI atas kebijakan afirmasi terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Copyright © ANTARA 2021