Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk mematuhi aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perusahaan di sektor nonesensial diminta memberlakukan kerja dari rumah guna melindungi pegawai dari SARS-CoV-2.
Copyright © ANTARA 2021