Terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor, Muhammad Rizieq Shihab, dijatuhi pidana empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021). Atas putusan tersebut, Rizieq serta kuasa hukumnya mengajukan banding.
Copyright © ANTARA 2021