Pemerintah kembali mengeluarkan insentif fiskal untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Relaksasi PPnBM akan berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.
Copyright © ANTARA 2021