Masyarakat yang menghalangi pemakaman jenazah COVID-19 terancam masuk bui sesuai hukum yang berlaku. Warga diimbau tidak khawatir dengan penyebaran SARS-CoV-2 dari jenazah pasien karena telah melalui prosedur pemulasaraan dan pemakaman sesuai pedoman Kementerian Kesehatan.
Copyright © ANTARA 2020