Seorang tersangka membawa di atas kepala barang bukti berupa uang tunai yang dihadirkan dalam rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak kejahatan narkotika, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (25/7/2019). BNN berhasil mengungkap kasus TPPU yang berasal dari kasus-kasus tindak pidana narkotika periode Januari - Juli 2019 dengan total aset yang disita kurang lebih mencapai Rp60,078 miliar yang terdiri dari 41 bidang tanah, satu unit pabrik, dua unit mesin potong padi, 30 unit mobil, 21 unit motor, 440 batang kayu jati gelondongan, perhiasan, dan uang tunai sebesar Rp11,036 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Copyright © ANTARA 2019