DPR setujui permohonan amnesti Baiq Nuril

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (ketiga kanan) berjabat tangan dengan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

Copyright © ANTARA 2019