Polisi memeriksa barang bukti senjata api rakitan saat rilis kasus tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019). Polda Jambi menetapkan 20 tersangka dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim dalam kasus tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan terhadap tim Satgas Pencegahan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Jambi saat bertugas di wilayah konsesi PT Wirakarya Sakti (WKS), Tanjungjabung Barat, Jambi pada Kamis (18/7/2019) sore serta mengamankan puluhan senjata api rakitan dan senjata tajam. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.
Copyright © ANTARA 2019