KPU sebut calon petahana yang jadi tersangka tetap bisa ikut Pilkada

ANTARA - Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa calon petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi, tetap dapat mengikuti Pilkada 2024 selama proses hukum berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin di Jakarta, Senin (25/11), merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. (Irfansyah Naufal Nasution/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2024