Petugas panitia menata barang bawaan jemaah calon haji di dalam truk saat pengangkutan di Kantor Kementerian Agama, Tegal, Jawa Tengah Tengah, Selasa (16/7/2019). Kemenag Kota Tegal membatasi barang bawaan jemaah calon haji seberat 32 kilogram (satu koper) dan dilarang berisikan rokok, membawa peralatan mandi cair melebihi berat 100 mililiter, serta benda-benda berbahaya. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.
Copyright © ANTARA 2019