Vonis terdakwa kasus mafia bola

Terdakwa kasus mafia bola PSSI Priyanto alias Mbah Pri (kanan) bersama Anik Yuni Artika Sari alias Tika (tengah), mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarnegara, Jateng, Kamis (11/07/2019). Majelis hakim memvonis terdakwa Priyanto tiga tahun penjara, Anik Yuni Artika Sari dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ama.

Copyright © ANTARA 2019