Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2019). Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sofyan Basir terhadap dakwaan jaksa dalam kasus tersebut sehingga sidang tetap akan dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Copyright © ANTARA 2019