Terdakwa Steve Emmanuel membaca salinan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta, Senin (1/7/2019). Dalam tanggapannya JPU menolak nota pembelaan atau pledoi Steve yang dituntut pidana 13 tahun penjara atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Copyright © ANTARA 2019