Kejati Aceh sita rumah dan mobil bupati Simeulue

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyitaan dengan menyegel mobil mantan Bupati Simeulue, Darmili, di desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/6/2019). Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 sebagai tersangka dan menyita satu unit rumah serta mobil terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue dengan kerugian negara sebesar Rp51 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/pras.

Copyright © ANTARA 2019