Terdakwa kasus mafia bola Anik Yuni Artikasar (kiri) dan Priyanto alias Mbah Pri (kanan), mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jateng, Senin (24/06/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Johar Ling Eng 2 tahun penjara, Mansur Lestaluhu dan Nurul Safarid 1,5 tahun penjara, Priyanto dan Anik Yuni Artikasari 3 tahun penjara, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih 1,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.
Copyright © ANTARA 2019