Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan barang bukti narkoba beserta tersangka warga negara Amerika Serikat, JAP (kedua kiri) dan tersangka penerima paket narkoba AW (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2019). Warga negara Amerika Serikat itu ditangkap karena membawa 4,07 gram ganja dalam tasnya setibanya di Bali setelah terbang dari Hongkong, sedangkan AW yang merupakan pria asal Bandung ditangkap setelah terungkap sebagai pemilik kiriman paket dari Malaysia yang berisi 195 butir ekstasy dan 167,66 gram kristal sabu-sabu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/wsj.
Copyright © ANTARA 2019