Hakim Ketua Agus Widodo (kedua kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan status penetapan tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019). Kuasa hukum Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan kliennya dengan alasan ingin fokus terhadap pokok perkara kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat kliennya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Copyright © ANTARA 2019