Ketua tim kuasa hukum dari Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo (tengah) memberi keterangan kepada wartawan seusai mengikuti sidang praperadilan status penetapan tersangka kliennya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019). Kuasa hukum Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan kliennya dengan alasan ingin fokus terhadap pokok perkara kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat kliennya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Copyright © ANTARA 2019