Terdakwa kasus dugaan suap mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba (kedua kanan) menangis didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Merry Purba enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima uang 150 ribu dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi untuk mempengaruhi putusan pada kasus pengalihan tanah negara kepada pihak lain yang ia tangani. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Copyright © ANTARA 2019