Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kiri) berteriak saat memasuki mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj/pri
Copyright © ANTARA 2019