Sidang putusan Budi Tjahjono

Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan terkait dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Majelis hakim memvonis Budi Tjahjono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

Copyright © ANTARA 2019