Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono ketika menjalani sidang putusan terkait dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Majelis hakim memvonis Budi Tjahjono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Copyright © ANTARA 2019