Vonis tujuh tahun penjara Irwandi Yusuf

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri), orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri (kanan), dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis Irwandi Yusuf dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara denda Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan, Hendri Yusal empat tahun penjara denda Rp.200 juta subsider tiga bulan, dan Saiful Bahri lima tahun penjara denda Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Copyright © ANTARA 2019