Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Muslim Simbolon (tengah) dan Sonny Firdaus (keempat kiri) seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Keduanya divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp.392,5 juta untuk Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus sebesar Rp.250 juta serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.
Copyright © ANTARA 2019