pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sidang vonis korupsi Lampung Selatan

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Lampung Selatan Anjar Asmara (kiri) dan Agus Bhakti Nugroho (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Kamis (28/3/2019). Mejelis Hakim memvonis mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Setan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dengan hukuman penjara masing-masing empat tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider tiga dan empat tahun kurungan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.

Copyright © ANTARA 2019