WNA ambil satwa liar Kalbar

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak David Muhammad (kanan) didampingi Perwakilan Korwas PPNS Polda Kalbar Brigadir Polisi Leo Chandra (kiri), memaparkan kronologis kasus saat rilis di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (22/3/2019). Sebanyak empat warga negara Polandia ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sintang karena mengambil sampel satwa liar dan tumbuhan sebanyak 283 jenis tanpa ijin di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Bukit Kelam, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

Copyright © ANTARA 2019