Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia oleh Pertamina, Frederick Siahaan menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2019). Mantan Direktur Keuangan Pertamina tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Copyright © ANTARA 2019