Vonis delapan tahun penjara untuk Bayu Kristanto

Terdakwa selaku mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto (ketiga kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019). Bayu divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Copyright © ANTARA 2019