Polisi menunjukan barang bukti narkoba saat rilis di Makopolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019). Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua bandar pengedar ganja dengan barang bukti lima kilogram ganja dan 34 gram sabu-sabu dengan modus "tempel" atau menggunakan jasa kurir untuk menentukan lokasi penitipan barang yang sudah disepakati antara penjual serta pembeli. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.
Copyright © ANTARA 2019