Terdakwa kasus kurir pengendalian narkoba jaringan internasional, Sonny Sasmita (kanan) dan Andang Anggara (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019). Majelis hakim memvonis kedua terdakwa Andang Anggara dan Sonny Sasmita yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 600 ribu butir ekstasi dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.
Copyright © ANTARA 2019