Sidang putusan kasus pengendalian narkoba jaringan internasional

Terdakwa kasus kurir pengendalian narkoba jaringan internasional, Sonny Sasmita (kanan) dan Andang Anggara (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019). Majelis hakim memvonis kedua terdakwa Andang Anggara dan Sonny Sasmita yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 600 ribu butir ekstasi dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.

Copyright © ANTARA 2019