Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi GMF melakukan pemeriksaan ruang kemudi pesawat pada pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019). Pascakecelakaan pesawat Boing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines, Direktorat Jendral Perhubungan Udara memberlakukan larang terbang (Temporary Grounded) pesawat jenis tersebut yang dimiliki oleh dua maskapai yakni Lion Air 10 unit dan Garuda Indonesia 1 unit. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.
Copyright © ANTARA 2019