Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu Dorfin Felix (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (4/3/2019). Dorfin Felix warga negara Prancis tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,9 kg senilai Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Copyright © ANTARA 2019