pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Hukuman cambuk penegakan Syariat Islam

Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/3/2019). Sebanyak 12 terpidana dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

Copyright © ANTARA 2019