Tiaisah Ritonga divonis empat tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) menangis di pelukan kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019). Majelis hakim memvonis anggota DPRD Sumut itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama dua tahun. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Copyright © ANTARA 2019