Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) menangis di pelukan kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019). Majelis hakim memvonis anggota DPRD Sumut itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama dua tahun. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Copyright © ANTARA 2019