Eksekusi buronan kasus korupsi Rp108 miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus (tengah depan) beserta jajaran memberikan keterangan pers terkait tertangkapnya buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (tengah belakang) di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Lampung, Jumat (8/2/2019). Buronan kasus tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 tersebut berhasil diamankan petugas Kejati Bali di sebuah hotel di kawasan Tanjung Benoa, dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Rajabasa untuk menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Ardiansyah/aww.

Copyright © ANTARA 2019