Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Edy Birton (kiri) memusnahkan barang bukti narkotika dengan mesin incinerator di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/2/2019). Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Batam juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang telah berkekuatan hukum tetap seperti obat tanpa izin edar, kosmetika, handphone, mesin permainan, minuman beralkohol dan barang bukti temuan dengan nilai ekonomis mencapai Rp5 miliar. ANTARA FOTO/M N Kanwa/hp.
Copyright © ANTARA 2019