Imam S Arifin
Penyanyi dangdut, Imam S Arifin (tengah) seusai menjalani sidang pertama atas dakwaan kepemilikan barang psikotropika berupa satu gram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/6/2008). Penyanyi dangdut Imam S Arifin sudah tiga kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Yang pertama, Imam pernah ditangkap di Medan pada 2008 dan diganjar hukuman 14 bulan. Kemudian, ditangkap kembali pada Maret 2010 di Jakarta Pusat dan divonis hukuman enam bulan penjara serta denda Rp 800 juta. Yang ketiga, Imam ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada bulan Agustus 2016. ANTARA FOTO/Naura/pras.
Copyright © ANTARA 2019