CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/1/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/foc.
Copyright © ANTARA 2019