SIDANG TUNTUTAN KASUS DPRD SUMUT. Terdakwa kasus suap DPRD Sumut (kiri ke kanan) Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiasah Ritonga mejalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut dituntut masing-masing empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Copyright © ANTARA 2019