Petugas menggiring tersangka muncikari berinisial W (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat rilis perkembangan kasus prostitusi daring di Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan empat muncikari berinisial ES, TN, F, W dan artis VA sebagai tersangka serta akan memanggil sejumlah artis dan model lainnya untuk membongkar jaringan prostitusi daring. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.
Copyright © ANTARA 2019