Terdakwa Amin Santono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Anggota Komisi IX DPR nonaktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Copyright © ANTARA 2019